Surabaya – Mula hari ini, Minggu 24 November 2024 pukul 00.00 Wib memasuki masa tenang sebelum coblosan 27 November mendatang. Di masa tenang ini, semua Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim Tahun 2024 harus dicopot.
“Mulai hari Minggu pukul 00.00 semua alat peraga kampanye seluruh paslon (pasangan calon gubernur dan wakil gubernur) harus dibersihkan,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Nur Salam, di Surabaya, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Petugas dari KPU Jawa Timur, Bawaslu dan dibantu Satpol PP serta relawan dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, bahu-membahu membersihkan APK dari sudut-sudut kota. Aksi ini menandai dimulainya masa tenang menjelang pencoblosan pada 27 November mendatang.
“Sesuai regulasi, tim kampanye seluruh paslon juga wajib membersihkan alat peraga kampanye yang mereka pasang di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur,” tegasnya.
Penertiban APK di Kota Surabaya dimulai dari Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Darmo ini berlangsung tertib dan lancar, Minggu (24/11/2024) dini hari. Bukan hanya petugas KPU dan Satpol PP yang terlibat, tetapi juga para pendukung masing-masing pasangan calon, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilgub yang fair dan demokratis.
Nur Salam mengatakan penetiban APK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportifitas.
“Kesadaran para pasangan calon dan tim suksesnya telah menciptakan masa tenang yang tertib, aman, dan damai,” terang Nur Salam.
Penertiban APK dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi positif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat Jawa Timur dalam menjaga kondusifitas Pilgub 2024.
Disinggung mengenai bolehkah cagub dan cawagub melakukan kegiatan bersama masyarakat?.
“Boleh saja, asalkan tidak kampanye. Misalnya, doa bersama, tapi tidak boleh kampanye,” tegas Nur Salam
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu. (roi)