• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Menkop: Gapoktan Wajib Jadi Koperasi Dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi

Reporter : Redaksi Jumat, 29 November 2024
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta (Foto: dok.hum) 
SHARE

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersepakat bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.

“Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop, pada acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11).

Dalam audiensi membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.

Intinya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” tegas Menkop Budi Arie.

Baca Juga:  Berkat Prestasi, Wamenkop Raih Penghargaan Anugerah Robby Djohan Award

Dijelaskan, saat ini, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.

“Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi,” ucap Menkop Budi Arie.

Terkait langkah piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi, Menkop Budi Arie menerangkan, saat ini pihaknya memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi.

“Jadi, kita bisa melakukan piloting di 500 Gapoktan yang akan didorong untuk menjadi koperasi,” ucap Menkop Budi Arie.

Selain itu, lanjut Menkop, pihaknya juga sudah bekerja-sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.

Baca Juga:  Sinergi MBG dan Koperasi: Wajibkan Susu, Peternak Lokal Makin Berdaya

“Kita juga memiliki 1200 Penyuluh Koperasi semacam pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, dimana kita membutuhkan sekitar 9000 SPK,” ucap Menkop.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres). Diungkapkan, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Dimana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” kata Kartika.

Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Baca Juga:  Jangan Bingung! Begini Cara Beri Nama Kop Des Merah Putih di Desamu

Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan. “Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan,” ucap Wamen BUMN.

Kartika berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut, dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.

Acara audiensi ini dihadiri juga Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Plt. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, dan Ketua Umum Induk KUD Portasius Nggedi.

(aro)

Tag :Budi Arie SetiadiBUMNFerry JuliantonoGapoktanKemenkopKoperasiMenkopMenteri KoperasiPupuk BersubsidiPupuk IndonesiaWamenkop
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan
Sabtu, 14 Juni 2025
Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes
Sabtu, 14 Juni 2025
Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng
Sabtu, 14 Juni 2025
96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025

Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes

Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng

96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Gandeng Estonia, Siap Digitalisasi Pemerintahan Sampai ke Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025

KONI Surabaya Siap Pertahankan Takhta Juara Umum Porprov Jatim 2025

Jumat, 13 Juni 2025

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi

Jumat, 13 Juni 2025

Jalur Pacet-Cangar Resmi Dibuka 24 Jam Penuh Mulai Jumat Pagi

Jumat, 13 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?