siginews

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas: Fasilitas Rawat Inap Semua Sama

Reporter : Anggoro

Ekonomi

Senin, 17 Agustus 2026

Waktu baca 2 menit

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas: Fasilitas Rawat Inap Semua Sama

Siginews.com-Jakarta – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan dialihkan menggunakan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna memastikan kesetaraan pelayanan medis tanpa pembedaan kelas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penerapan skema KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kendati sistem kelas resmi dihapus, pemerintah memastikan tarif iuran peserta diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan.

“Tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban masyarakat,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, Minggu (9/8/2026).

Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2 tahun ke depan agar seluruh fasilitas kesehatan siap memberikan pelayanan ruang rawat inap sesuai standar baru.

 

Besaran Iuran Masa Transisi Tetap Mengacu Tarif Lama

Selama masa transisi, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan tarif lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan nominal iuran baru khusus skema KRIS.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku bagi peserta mandiri (PBPU):

– Kelas I: Rp 150.000 / orang / bulan

Iklan Wirajatimkso - Potrait

– Kelas II: Rp 100.000 / orang / bulan

– Kelas III: Rp 42.000 / orang / bulan (Peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah)

 

Ketentuan Denda Keterlambatan Iuran

Selain penghapusan kelas rawat inap, pemerintah juga memberlakukan penyesuaian terkait denda keterlambatan pembayaran iuran yang telah ditiadakan sejak 1 Juli 2026.

Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa denda layanan tetap akan berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

 

Editor Aro 

#BPJS KESEHATAN

#Iuran BPJS

#Tarif BPJS

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.