siginews

Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak, BPKAD Bantah Bayar DP Rp 40 M

Reporter : Redaksi

Headlines

Selasa, 20 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak, BPKAD Bantah Bayar DP Rp 40 M

siginews.com-Surabaya – Proyek pembangunan Gedung Forensik RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Malang mangkrak. Padahal, dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, uang muka atau DP pada proyek tersebut telah dikucurkan lebih dari Rp 40 Miliar. Namun, BPKAD Pemprov Jatim membantah telah melakukan SPM (surat perintah membayar) Rp 40 M lebih itu.

“Bahwa terkait uang muka untuk pembangunan Gedung Forensik sevesar Rp 40 miliar tidak ada pengajuan SPM ke BPKAD,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen melalui surat yang diterima redaksi siginews.com, Rabu (14/1/2026).

https://siginews.com/berita/gubernur-khofifah-berbohong-soal-gedung-forensik-rssa-malang-mangkrak

Semua pembayaran di lingkungan propinsi Jawa Timur harus melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah( BPKAD). Terkait proyek Pembangunan Gedung Forensik yang terdapat perbedaan laporan antara manajemen dari RS Saiful Anwar Malang dengan LKPJ Gubernur TA 2024. RSSA mengakui membayar uang muka sebesar Rp. 4.953.600.736,00 sementara dalam LKPJ Gubernur TA 2024 dinyatakan uang muka sebesar Rp.40 miliar lebih.

Proyek gedung Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Malang milik Pemprov Jatim ini mangkrak. (foto: siginews.com)
Proyek gedung Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Malang milik Pemprov Jatim ini mangkrak. (foto: siginews.com)

Dari keterangan Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen yang diterima redaksi siginews.com itu menerangkan bahwa, berdasarkan kontrak tanggal 8 Juni 2022 Nomor : 640/13898/102.7/2022 atas pekerjaan pembangunan gedung forensik dan gedung sterilisasi sentral sesuai SPM LS No. LS/0000020/102000000010002/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan SP2D No : LS/0010645/2022, tanggal 29 Juni 2022 Pembayaran uang muka 20% dari nilai kontrak sebesar Rp 24.768.003.680,00 sebesar Rp 4.953.600.736,00.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

https://siginews.com/berita/wow-gedung-forensik-rs-saiful-anwar-mangkrak-diduga-treble-anggaran

Pernyataan Kepala BPKAD ini sejalan dengan pernyataan Dr.dr.Moch Bachtiar Budianta Sp.b.Subsp.Onk(K) FINACS,FICS.MMRS selaku direktur RSSA. Namun berbeda dengan pernyataan Gubernur Khofifah dalam LKPJ Gubernur TA 2024.

Tidak adanya SPM untuk uang muka sebesar Rp, 40 miliar seperti yang tertera dalam LKPJ Gubernur TA 2024 menimbulkan pertanyaan. Siapa yang menyususun LKPJ Gubernur TA 2024?

(roi)

#BPKAD Bantah Bayar DP Rp 40 M

#BPKAD Jatim

#Direktur RSUD Saiful Anwar dr Moch Bachtiar Budianto

#Dirut RSUD Saiful Anwar Malang

#Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak

#Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

#Gubernur Khofifah Berbohong Soal Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak?

#Headlines

#headlines banner

#indepth

#Jawa Timur

#Kepala BPKAD Provinsi Jatim Sigit Panoentoen

#LKPJ Gubernur

#Malang

#pilihan redaksi

#Proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar Mangkrak

#proyek mangkrak

#rekomendasi

#Rssa malang

#RSUD Dr Saiful Anwar

#trending

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.