Redenominasi Rupiah (Rp1.000 Jadi Rp1) Selesai 2027 Lewat RUU Baru
Reporter : Sigit P
Bisnis
Sabtu, 8 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Wacana kontroversial yang selalu memicu perdebatan publik, Redenominasi Rupiah atau kebijakan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1 kembali mencuat.
Rencana ini diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara eksplisit mencantumkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Menurut dokumen PMK 70/2025 tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan “RUU luncuran” yang ditargetkan akan diselesaikan pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025.
Alasan Menkeu: Efisiensi dan Kredibilitas Rupiah
Purbaya menjelaskan bahwa alasan utama di balik RUU ini adalah demi efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, dan yang paling penting, meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu bahkan telah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam PMK tersebut.
Namun, rencana ambisius Kemenkeu ini tampaknya belum bulat di tingkat kabinet.
Bantahan Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Matang
Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto justru mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang.
Airlangga mengaku belum bisa bicara banyak dan menekankan bahwa saat ini belum ada rencana matang untuk mengeksekusi penyederhanaan mata uang tersebut.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (7/11).
Perbedaan pandangan antara dua menteri kunci ekonomi ini lantas menimbulkan pertanyaan besar, seberapa serius rencana redenominasi ini akan digulirkan, dan apakah target 2027 Kemenkeu dapat tercapai tanpa persetujuan bulat dari Menko Perekonomian?
(Editor Aro)
#Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
#Menko Airlangga Hartarto
#Nilai rupiah
#Redominasi Rupiah
#Rupiah



Berita Terkait

MKMK& DPR Buka Suara soal Legalitas Ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani
Headlines.Senin, 17 November 2025

Sah! PP no 39/2025 Terbit, Koperasi Kini Boleh Kelola Tambang
Bisnis.Rabu, 8 Oktober 2025

Pegawai Honorer Jombang Tuntut Kepastian SK PPPK dan Gaji Senilai UMK
Jawa Timur.Kamis, 16 Oktober 2025

Prabowo Pantau Langsung Penanganan Banjir di Badung, Kunjungi Korban
Headlines.Senin, 15 September 2025

