siginews

RUU Pidana Mati: Ganti Tembak Mati dengan Injeksi atau Kursi Listrik?

Reporter : Sigit P

Headlines

Kamis, 9 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

RUU Pidana Mati: Ganti Tembak Mati dengan Injeksi atau Kursi Listrik?

siginews.com-Jakarta — Pidana hukuman mati kembali mencuat usai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengumumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

RUU ini disusun dengan tujuan utama memberikan jaminan perlindungan HAM bagi terpidana mati, sejalan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.

“Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Jakarta, Rabu (08/10/2025).

Wamenkumham Eddy menjelaskan, RUU ini akan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang sudah sangat usang.

”Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ucap Eddy

RUU ini bahkan telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan segera diajukan ke Presiden.

Di dalam RUU ini mengatur hak terpidana mati, antara lain:

  1. Bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan.
  2. Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
  3. Diizinkan menjalin komunikasi dengan keluarga dan kerabat setelah penetapan eksekusi.
  4. Dapat mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau lokasi serta tata cara penguburan.
Iklan Wirajatimkso - Potrait

Sementara itu, eksekusi baru dapat dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji atau tidak ada harapan untuk diperbaiki selama masa tunggu, serta telah ditolak grasinya dan berada dalam kondisi sehat.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ujar Wamenkum.

Poin paling menarik perhatian dalam RUU ini adalah usulan untuk mempertimbangkan metode eksekusi selain tembak mati.

Wamenkumham Eddy menyebut kemungkinan opsi injeksi atau kursi listrik. Pertimbangan ini didasarkan pada aspek ilmiah, yaitu mencari cara eksekusi yang dapat mendatangkan kematian paling cepat.

“Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” tutup Wamenkum.

 

(Editor Aro)

#Edward Omar Sharif Hiariej

#Hukuman Mati

#Kemenkumham

#Pidana mati

#RUU Pidana Mati

#RUU pidana mati ganti tembak mati

#Wamenkumham

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.