• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Nganjuk Geger! Kiai Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santriwatinya

Reporter : Redaksi Rabu, 15 Januari 2025
Ilustrasi (Foto: dok.pix/editing.aro)
SHARE

Nganjuk – Nganjuk digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kiai terhadap santriwatinya sendiri. MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, kini harus berurusan dengan hukum.

MA telah diamankan di Mapolres Nganjuk. Pemandangan kontras terlihat saat pemeriksaan: tersangka mengenakan peci dan sarung, berbanding terbalik dengan perbuatan yang diduga dilakukannya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan hal itu. “Tersangka telah kami amankan,” katanya, Rabu (15/1/2025).

Trauma yang dialami korban sempat membuatnya bungkam. Namun, akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang diduga dialaminya pada Juni 2024 kepada kakaknya. Hal ini kemudian membawa kasus tersebut ke pihak berwajib, kata Siswantoro.

Baca Juga:  Pornografi dan Perdagangan Anak Mengancam Lewat Internet, Simak ini!

Mencari keadilan bagi sang buah hati, orang tua korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini langsung melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ujar Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan terjadi di kamar santri yang berlokasi di dalam lingkungan rumah tersangka sendiri. Korban sedang tertidur pulas sendirian di kamarnya ketika kejadian itu berlangsung.

“Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” paparnya.

Baca Juga:  Siswi SMP Jadi Korban Ekshibisionisme, Polres Batu Buru Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak.

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai dan santriwatinya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook melalui sebuah unggahan yang viral.

Informasi penting lain yang terungkap dalam unggahan tersebut adalah identitas korban. Disebutkan bahwa korban dugaan aksi cabul ini merupakan dua orang kakak beradik. Pengunggah juga turut menyertakan foto yang diduga merupakan pelaku.

Baca Juga:  Santri di Banyuwangi Tewas Dikeroyok 6 Senior, Polisi Tahan Tersangka

Dampak dari kejadian ini tentu sangat besar bagi perkembangan psikologis korban yang masih sangat muda. Diketahui, sang adik masih duduk di kelas 3 SD dan kakaknya baru lulus SD.

(Aro)

Tag :Kasus pencabulanKasus pencabulan santriwatiKekerasan AnakPencabulan anak
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025

Duel Sengit Bola Tangan: Surabaya dan Bojonegoro Raih Podium Puncak

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?