Nganjuk – Nganjuk digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kiai terhadap santriwatinya sendiri. MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, kini harus berurusan dengan hukum.
MA telah diamankan di Mapolres Nganjuk. Pemandangan kontras terlihat saat pemeriksaan: tersangka mengenakan peci dan sarung, berbanding terbalik dengan perbuatan yang diduga dilakukannya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan hal itu. “Tersangka telah kami amankan,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Trauma yang dialami korban sempat membuatnya bungkam. Namun, akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang diduga dialaminya pada Juni 2024 kepada kakaknya. Hal ini kemudian membawa kasus tersebut ke pihak berwajib, kata Siswantoro.
Mencari keadilan bagi sang buah hati, orang tua korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini langsung melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ujar Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan terjadi di kamar santri yang berlokasi di dalam lingkungan rumah tersangka sendiri. Korban sedang tertidur pulas sendirian di kamarnya ketika kejadian itu berlangsung.
“Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai dan santriwatinya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook melalui sebuah unggahan yang viral.
Informasi penting lain yang terungkap dalam unggahan tersebut adalah identitas korban. Disebutkan bahwa korban dugaan aksi cabul ini merupakan dua orang kakak beradik. Pengunggah juga turut menyertakan foto yang diduga merupakan pelaku.
Dampak dari kejadian ini tentu sangat besar bagi perkembangan psikologis korban yang masih sangat muda. Diketahui, sang adik masih duduk di kelas 3 SD dan kakaknya baru lulus SD.
(Aro)