siginews-Jakarta – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jabatan bagi anggota DPRD.
Langkah ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Rifqi menjelaskan bahwa skenario ini menjadi satu-satunya cara yang mungkin, mengingat anggota DPRD tidak bisa diganti dengan penjabat sementara layaknya gubernur, bupati, atau wali kota.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi saat dihubungi pada Kamis (26/6).
Rifqinizami Karsayuda, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Keputusan MK ini, yang menetapkan jeda waktu minimal dua tahun antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah), akan menjadi prioritas dalam revisi UU Pemilu.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqi.
Politikus NasDem ini menegaskan, Komisi II akan fokus mencari formula terbaik untuk sistem pemilu yang terpisah ini. “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
(Editor Aro)