Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat ini telah mengajukan surat cuti selama masa kampanye pilkada 2024 yang berlangsung 60 hari. Masa kampanye pilkada sesuai jadwal KPU dilaksanakan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sugirah menjabat sebagai Plt Bupati Banyuwangi sejak 25 September 2024. Surat perintah tugas untuk Sugirah diserahkan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono di Surabaya, pada Senin (23/9/2024).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo membenarkan bahwa Sugirah sudah resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati Banyuwangi oleh Pj. Gubernur Jatim menggantikan posisi Ipuk.
“Sugirah akan menjabat sebagai Plt Bupati Banyuwangi mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” jelas Guntur, Rabu (25/9).
Namun setelah masa kampanye selesai, nantinya Ipuk Fiestiandani akan kembali menjalankan tugas sebagai bupati Banyuwangi hingga dilakukan pelantikan bupati berikutnya.
Sugirah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuwangi mendampingi Ipuk Fiestiandani sejak Februari 2021. Dalam pencalonan bupati pada pilkada tahun 2024 ini, Sugirah sempat mendaftar sebagai calon bupati Banyuwangi, salah satunya melalui PKB dan PDI Perjuangan. Namun keberuntungan belum berpihak kepadanya, sebab rekomendasi dari partai tempat dia mendaftar, justru memberikan rekom kepada calon lainnya.
Adapun dua pasagan calon yang telah resmi ditetapkan oleh KPU Banyuwangi pada pertarungan pilkada tahun ini yakni pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan pasangan calon Ali Makki – Ali Ruchi.