• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kajati Jatim Kecewa Hasil Putusan Kasasi Ronald Tannur, Ini Jelasnya

Reporter : Redaksi Selasa, 29 Oktober 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati (Foto: dok.brtjtm/aro)
SHARE

Surabaya – Hasil putusan kasasi yang menghukum terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32), hanya dengan pidana lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati merespon bahwa, pihaknya kecewa hasil putusan tersebut. Karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman (lima tahun) kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah,” kata Mia, Minggu (28/10).

Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.

Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ucapnya

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).

“Kami dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti yang kami miliki, kami ungkap semua, dari mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami,” ujarnya.

Pertimbangan ajukan PK

Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, jaksa bakal mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu.

“Kita upayakan, karena semua teman-teman tahu kalau novum adalah alat bukti yang belum pernah diajukan dalam saat proses persidangan. Kalau misal ke depan ada bukti baru pasti kita akan upayakan, nanti kita akan miminta penunjuk pimpinan. Dan kita harus punya alat bukti yang jelas untuk diajukan ke majelis pada tingkat PK nanti,” kata Mia.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah! Cemburu Buta, Pria Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Ronald telah ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng Klas I Surabaya.

Baca Juga:  Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Sejalan dengan kontroversi yang berkembang, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(aro)

Tag :Kajati JatimKasasiKekerasanPembunuhanRonald Tannur
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor
Rabu, 9 Juli 2025
Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar
Rabu, 9 Juli 2025
Prediksi Laga PSG VS Real Madrid: Mbappe Siap Gempur Pertahanan Lawan
Rabu, 9 Juli 2025
KPK Yakin Khofifah Bakal Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok
Rabu, 9 Juli 2025
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan
Rabu, 9 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor

Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar

Prediksi Laga PSG VS Real Madrid: Mbappe Siap Gempur Pertahanan Lawan

KPK Yakin Khofifah Bakal Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Berita Menarik Lainnya:

Cabor Binaan Kimjon Academy Jombang Raih 4 Medali Porprov Jatim 2025

Selasa, 8 Juli 2025

Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMA di Jombang Mulai Disidangkan

Selasa, 8 Juli 2025

Kaca Kereta Dilempar Batu, Begini Kondisi Dua Penumpang yang Terluka

Selasa, 8 Juli 2025

Indonesia Cari Pasar Alternatif di BRICS Akibat Kebijakan Tarif Trump

Selasa, 8 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?