• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Ini Respon Peradi Surabaya

Reporter : Redaksi Selasa, 22 Oktober 2024
Pasca putusan Praperadilan, Nurhasim bebas dari Rutan Gresik dengan didampingi pengurus DPC Peradi Surabaya. (Foto : roi/siginews.com)
Pasca putusan Praperadilan, Nurhasim bebas dari Rutan Gresik dengan didampingi pengurus DPC Peradi Surabaya. (Foto : roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Pengurus DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya merespon atas penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Nurhasim atas dugaan penyelahgunaan dana bantuan CSR dari PT Smelting ke Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Kami belum menerima permohonan kuasa hukum dari Pak Nurhasim terkait terbitnya sprindik baru dari Kejari Gresik. Sesuai prosedur DPC Peradi Surabaya, yang bersangkutan (Nurhasim) mengajukan permohonan perlindungan hukum ke DPC. Setelah itu, kami akan rapat dan mempelajari sprindik baru dari kejari,” ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, secara pribadi dirinya menilai sprindik baru yang dikeluarkan penyidik Kejari Gresik dinilai tidak menghormati putusan Praperadilan yang diputuskan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Juga:  Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jatim

“Kalau sprindik baru dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober, padahal putusan Praperadilan tanggal 21 Oktober, maka Kejari Gresik tidak menghormati putusan Praperadilan. Menurut saya ini ada upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Praperadilan,” kata Dipa.

Ia menerangkan, putusan Praperadilan diantaranya Memerintahkan Termohon (Kejari Gresik) untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon (Nurhasim).

“Kalau pihak Kejari Gresik mau menangani perkara ini, seharusnya mulai dari awal dan menjalaninya sesuai prosedur. Bukan langsung tiba-tiba mengeluarkan Sprindik baru. Jangan membabibuta, jangan mencari-cari kesalahan, jangan sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pabrik Pemurnian Emas Freeport Gresik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur

“Putusan Praperadilan itu harusnya menjadi bahan koreksi dan evaluasi dari kejaksaan. Jangan gegabah dan menggebu-gebu dengan mengeluarkan sprindik baru di hari yang sama dengan putusan Praperadilan,” jelas Dipa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  Apa Kabar Pengadaan Bantuan Tenda Kemensos Senilai Rp 37 Miliar

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Gresik di hari yang sama dengan dibacakan putusan Praperadilan, langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin. (roi)

Tag :GresikHukrimJohanes Dipakasi pidsus kejari gresik Alifin Nurahmana WandaKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanKetua DPC peradi Surabaya HariyantoNurhasim
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Rabu, 25 Juni 2025

Usut Korupsi Proyek PJU Dishub, Kejari Cianjur Hitung Kerugian Negara

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?