Surabaya – Mahkamah Konstitusi telah merubah persyaratan cakada (calon kepala daerah) di pilkada serentak tahun 2024. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi parpol (partai politik) untuk memunculkan kader-kader terbaik menjadi calon kepala daerah.
“Perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah ini kita sambut baik. Dan ini menjadi tantangan bagi parpol-parpol khususnya di Jawa Timur,” ujar Pengamat Politik dari Republic Research, Lasiono S.IP, M.IP, Selasa (20/8/2024).
Ia menerangkan, Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 merubah dan menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi di bawah 20 persen. Secara otomatis keputusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada serentak Tahun 2024.
Keputusan MK tersebut juga bakal mengubah peta politik pencalonan kepala daerah diseluruh Indonesia, termasuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati serta Pemilihan Walikota.
“Calon yang awalnya tidak bisa mencalonkan. Karena terhadang aturan 20 – 25 % gabungan partai politik. Maka si calon punya potensi untuk bisa dicalonkan oleh partai politik,” kata Lasio.
Direktur Eksekutif Republic Research ini menambahkan, dari sisi partai politik, akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang, dengan disesuaikan prosentae yang telah ditentukan oleh putusan MK.
Bila melihat peta politik Pilkada Jawa Timur pasca keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024, maka separuh partai politik yang memperoleh kursi DPRD Jatim pada pileg 2024 punya peluang besar bisa mencalonkan calon kepala daerah sendiri.
“Ini adalah tantangan dan taruhan bagi partai politik di Jawa Timur. Apakah akan mengusung kadernya sendiri, atau ramai-ramai bersama parpol lainnya mengusung calon kepala daerah,” ujarnya.
Katanya, memang diperbolehkan beramai-ramai atau berkoalisi mengusung calon kepala daerah. Tapi akan dipertanyakan kenapa harus lebih dari dua parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
“Akan menjadi pertanyaan. Padahal selama ini mengklaim dirinya sebagai partai pemegang kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Dari hasil Pemilu Legislatif (pileg) Tahun 2024, jumlah kursi anggota DPRD Jatim periode 2024-2028 berikut ini :
1. PKB 27 kursi
2. PDIP 21 kursi
3. Gerindra 21 kursi
4. Golkar 15 kursi
5. Demokrat 11 kursi
6. NasDem 10 kursi
7. PAN 5 kursi
8. PKS 5 kursi
9. PPP 4 kursi
10. PSI 1 kursi
Seperti diketahui, 8 partai dari 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Jawa Timur pada Pileg 2024, telah mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak.
Sedangkan dua partai politik yakni PKB memperoleh 4. 517.228 suara atau 27 kursi dan PDIP 3. 735.865 suara atau 21 kursi hingga saat ini belum memunculkan pasangan cagub-cawagub melawan petahana.
Sebelum putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terbit, syarat mengusung calon di Pilkada Jawa Timur adalah memiliki minimal 22 kursi, sehingga otomatis PKB dan PDIP harus berkoalisi di Pilkada Jawa Timur.
Namun, dengan terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka PKB dan PDIP. Bahkan 5 atau 6 partai yang awalnya mendukung Khofifah bisa mencalonkan calon kepala daerah sendiri.