Gresik – Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik di Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik, terkait dugaan salah tahan terhadap Nurhasim yang juga pengacara dari Gresik
“Kami mengajukan permohonan Praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan klien kami Bapak Nurhasim SH,” ujar Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., M.M, kepada wartawan usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (11/10/2024).
Sebanyak 13 pengacara yang tergabung dalam Peradi Cabang Surabaya yakni, Johanes Dipa Widjaja; Samba Perwirajaya; Usman Effendi; Totok Dwi Hartono; M Nur Taufiq; Aulia Rachman; Anton Subekti; Utcok Jimmi Lamhot; Yuanita; Noer Chalim; Kusnandar; Heru Sedyaningprang dan Beryl Cholif Arrachman selaku kuasa hukum dari Nurhasim mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik terkait penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan atas nama Nurhasim.
Permohonan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024, dan Surat Perintah Penahanan No.PRINT-1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024
Termohon yakni, Jaksa Agung Republik Indonesia QQ Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya QQ Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, beralamat di Jalan Raya Permata No 2, Gresik.
“Penetapan maupun penahanannya sebagai tersangka menurut kami tidak sah dan tidak sesuai prosedur,” tuturnya.
Dipa membeberkan, Pemohon (Nurhasim) pada 24 September 2024 telah menerima surat panggilan dari Termohon (Kejari Gresik), untuk hadir pada Kamis 26 September 2024 pada pukul 12.30 Wib, untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDES (anggaran pendapatan dan belanja Desa) dan CSR (corporate social responsibility) dari PT Smelting ke Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Tahun 2023.
“Kenapa tidak sah, kami menduga. Pada waktu hari itu, kami melakukan pendampingan, disuruh menunggu untuk pencetakan BAP (berita acara pemeriksaan) Saksi. Dan Kami menunggu kurang lebih satu jam, baru mereka turun, mengeluarkan surat penetapan tersangka,” katanya.
“Lah ini kapan eksposnya. Padahal pada hari itu kita ketahui bersama, juga dari medsosnya Kejari Gresik, hari itu ada kegiatan di Kejati hadir seluruh kajari se Jawa Timur. Kajari (Gresik) tidak ada (di kantor kejari). Dan kami tidak ada yang melihat. Dan kenapa ekpos dilakukan? siapa yang memimpin? padahal ekpos itu dipimpin oleh Kajari. Dan pada saat itu, yang kami tahu, (Kepala Kejari Gresik) tidak ada di tempat,” terang Dipa.
Ia membeberkan alasan pelanggaran penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
“Kedua, penetapan tersangka ini tidak didasarkan dua alat bukti. Kenapa? siapa saksi-saksi yang sudah diperiksa?,” katanya.
Dipa menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang nantinya akan ditampilkan bahwa, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan, dalam hal ini mempengaruhi saksi-saksi.
“Padahal saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas,” ujarnya.
Dipa menegaskan, permasalahan ini adalah perdata. “Tidak ada unsur pidana sama sekali, tidak ada unsur kerugian negara. keuangan negara mana yang dirugikan,” tegasnya.
Katanya, ada kerjasama antara Desa Roomo dan PT Smelting.
“Sedangkan PT Smelting adalah bukan perusahaan BUMN, tapi sebagai perusahaan swasta,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan pengguanaan dana CSR dri PT Smelting.
“Semua nanti akan kami ungkapkan dalam pemeriksaan saksi,” terang Dipa.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (14/10/2024) di Pengadilan Negeri Gresik.
Sementara itu, Termohon dari Kejari Gresik akan menyiapkan bahan yang akan disidangkan pada Senin pekan depan.
“Kami akan menyusun jawaban di hari Senin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada wartawan usai persidangan praperadilan. (roi)