• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kalah Praperadilan, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru Nurhasim

Reporter : Redaksi Selasa, 22 Oktober 2024
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. (foto: roi/siginews.com)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. (foto: roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan Nurhasim tersangka penggunaan dana donasi/bantuan (CSR) PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, Kejari Gresik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Kami melaksanakan putusan Praperadilan Nomor :5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk dengan cara melaksanakan melepaskan atau mengeluarkan tersangka (Pemohon Praperadilan) dari tahanan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Selasa (22/10/2024).

Alifin menerangkan, pihaknya telah melakukan kajian amar dan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk tersebut, terdapat beberapa kejanggalan.

Diantaranya, penggunaan dana donasi atau bantuan pengembangan masyarakat (CSR) yang sudah masuk ke dalam rekening kas Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik bukan kualifikasi sebagai kerugian keuangan negara karena PT Smelting adalah entitas badan hukum.

Baca Juga:  Bea Cukai Surabaya Bongkar Penyelundupan Exim Senilai Rp 4 Triliun

Pihaknya juga menyoroti pertimbangan yang menyatakan bahwa ‘Siapapun tidak boleh menyatakan adanya kerugian negara, kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam praktek selama ini, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan atau persidangan, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan juga oleh BPKP, Auditor pada Inspektorat atau internal kejaksaan, bahkan dalam beberapa kasus kerugian keuangan negara juga dilakukan oleh Akuntan Publik,” tegasnya.

Alifin menerangkan, terhadap tersangka (selaku Pemohon) selain disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juga disangkakan pula melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang Penggelapan uang/surat berharga dalam jabatan.

Baca Juga:  Irjen Pol Nico Afinta Dilantik Jabat Sekjen Kemenkumham

“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024)

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

Baca Juga:  Sidang Gus Muhdlor Dengarkan Kesaksian 22 Staf BPPD Kabupaten Sidoarjo

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Demikianlah diputuskan pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh Adhi Satria Nugroho, S.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gresik. (roi)

Tag :desa roomo kecamatan manyarHukrimkabupaten Gresikkasi pidsus kejari gresik Alifin Nurahmana WandaKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanNurhasimPengadilan Negeri Gresikpt smelting gresik
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya
Sabtu, 5 Juli 2025
Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang
Sabtu, 5 Juli 2025
Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya
Jumat, 4 Juli 2025
Ilustrasi (Foto: siginews)
Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu
Jumat, 4 Juli 2025
Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional
Jumat, 4 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya

Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu

Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

Jumat, 4 Juli 2025

KPK Sita Properti Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Surabaya

Jumat, 4 Juli 2025
Rosadin Penglima GRIB Jaya Jatim dan juga kuasa hukum Tri Kumala Dewi

Panglima GRIB Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomo

Rabu, 2 Juli 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?