• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Diduga Salah Tahan, Kajari Gresik di Praperadilan

Reporter : Redaksi Jumat, 11 Oktober 2024
Pengurus Peradi Cabang Surabaya Bidang Profesi menjadi kuasa hukum Pemohon yang memohon praperadilan Kajari Gresik. (Foto : Roi/siginews.com)
Pengurus Peradi Cabang Surabaya Bidang Profesi menjadi kuasa hukum Pemohon yang memohon praperadilan Kajari Gresik. (Foto : Roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik di Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik, terkait dugaan salah tahan terhadap Nurhasim yang juga pengacara dari Gresik

“Kami mengajukan permohonan Praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan klien kami Bapak Nurhasim SH,” ujar Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., M.M, kepada wartawan usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (11/10/2024).

Sebanyak 13 pengacara yang tergabung dalam Peradi Cabang Surabaya yakni, Johanes Dipa Widjaja; Samba Perwirajaya; Usman Effendi; Totok Dwi Hartono; M Nur Taufiq; Aulia Rachman; Anton Subekti; Utcok Jimmi Lamhot; Yuanita; Noer Chalim; Kusnandar; Heru Sedyaningprang dan Beryl Cholif Arrachman selaku kuasa hukum dari Nurhasim mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik terkait penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan atas nama Nurhasim.

Permohonan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024, dan Surat Perintah Penahanan No.PRINT-1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024

Baca Juga:  Agensi Model Abal-Abal di Surabaya Rekam Ratusan Korban Ganti Baju

Termohon yakni, Jaksa Agung Republik Indonesia QQ Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya QQ Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, beralamat di Jalan Raya Permata No 2, Gresik.

“Penetapan maupun penahanannya sebagai tersangka menurut kami tidak sah dan tidak sesuai prosedur,” tuturnya.

Dipa membeberkan, Pemohon (Nurhasim) pada 24 September 2024 telah menerima surat panggilan dari Termohon (Kejari Gresik), untuk hadir pada Kamis 26 September 2024 pada pukul 12.30 Wib, untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDES (anggaran pendapatan dan belanja Desa) dan CSR (corporate social responsibility) dari PT Smelting ke Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Tahun 2023.

“Kenapa tidak sah, kami menduga. Pada waktu hari itu, kami melakukan pendampingan, disuruh menunggu untuk pencetakan BAP (berita acara pemeriksaan) Saksi. Dan Kami menunggu kurang lebih satu jam, baru mereka turun, mengeluarkan surat penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Apa Arti 7 dan 8 di Peresmian Pabrik Pemurnian Emas Freeport Gresik

“Lah ini kapan eksposnya. Padahal pada hari itu kita ketahui bersama, juga dari medsosnya Kejari Gresik, hari itu ada kegiatan di Kejati hadir seluruh kajari se Jawa Timur. Kajari (Gresik) tidak ada (di kantor kejari). Dan kami tidak ada yang melihat. Dan kenapa ekpos dilakukan? siapa yang memimpin? padahal ekpos itu dipimpin oleh Kajari. Dan pada saat itu, yang kami tahu, (Kepala Kejari Gresik) tidak ada di tempat,” terang Dipa.

Ia membeberkan alasan pelanggaran penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Kedua, penetapan tersangka ini tidak didasarkan dua alat bukti. Kenapa? siapa saksi-saksi yang sudah diperiksa?,” katanya.

Dipa menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang nantinya akan ditampilkan bahwa, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan, dalam hal ini mempengaruhi saksi-saksi.

Baca Juga:  Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Ini Respon Peradi Surabaya

“Padahal saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas,” ujarnya.

Dipa menegaskan, permasalahan ini adalah perdata. “Tidak ada unsur pidana sama sekali, tidak ada unsur kerugian negara. keuangan negara mana yang dirugikan,” tegasnya.

Katanya, ada kerjasama antara Desa Roomo dan PT Smelting.

“Sedangkan PT Smelting adalah bukan perusahaan BUMN, tapi sebagai perusahaan swasta,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan pengguanaan dana CSR dri PT Smelting.

“Semua nanti akan kami ungkapkan dalam pemeriksaan saksi,” terang Dipa.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (14/10/2024) di Pengadilan Negeri Gresik.

Sementara itu, Termohon dari Kejari Gresik akan menyiapkan bahan yang akan disidangkan pada Senin pekan depan.

“Kami akan menyusun jawaban di hari Senin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada wartawan usai persidangan praperadilan. (roi)

Tag :Bidang Profesi PeradiGresikKajari Gresik di PraperadilanKejaksaan Negeri GresikPengadilan Negeri GresikPeradi Cabang SurabayaPT Smelting
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Berita Menarik Lainnya:

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Rabu, 25 Juni 2025

Usut Korupsi Proyek PJU Dishub, Kejari Cianjur Hitung Kerugian Negara

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?